Selamat Datang di Website Resmi Ruanda.my.id: Ruang terbuka berbasis digitalisasi untuk berbagi gagasan, membangun diskusi kritis, dan memperluas wawasan mengenai pendidikan dan administrasi publik (Kebijakan publik, organisasi, lingkungan, etika, manajemen, akuntabilitas). Ruanda.my.id hadir sebagai inisiatif akademik yang menghubungkan dosen, mahasiswa, praktisi, serta masyarakat umum dalam satu wadah kolaboratif. Melalui berbagai kegiatan seperti kuliah umum, webinar, diskusi ilmiah, dan pendampingan kelembagaan, kami berkomitmen untuk menjadi bagian dari proses pembangunan intelektual dan kontribusi nyata bagi bangsa. Jelajahi setiap sudut website ini dan temukan inspirasi, ilmu pengetahuan, serta jejaring yang memperkaya perjalanan akademik dan Anda.

Layanan Publik Seamless, Antara Mimpi Indah Atau Beban Baru Bagi Daerah?

Oleh: 
Dr. Rustam Tohopi, S.Pd., M.Si
(Dosen UNG/Pakar Komunikasi Kebijakan)


Ruanda.my.id: Ada satu kalimat yang terus berputar di kepala penulis ketika membaca Arah Rencana Induk Pemerintah Digital Nasional 2025-2045: pemerintah digital itu bukan proyek aplikasi; ia adalah perubahan cara negara berpikir. 

Rasanya sederhana, tetapi konsekuensinya tidak sederhana. Karena ketika negara memutuskan “berbasis data”, yang sebenarnya dipertaruhkan adalah logika tata kelola. Artinya bagaimana masalah didefinisikan, bagaimana prioritas dipilih, bagaimana anggaran dapat diterima, lalu bagaimana kinerja dipertanggungjawabkan.

Dalam istilah resmi, rencana induk ini memang ditetapkan sebagai peta jalan jangka panjang untuk memastikan transformasi berjalan terarah, terpadu, berkelanjutan, dan berdampak. Kuncinya disebut terang: data harus akurat, terstandar, dan interoperabel agar kebijakan lebih tepat sasaran sekaligus meningkatkan akuntabilitas dan kepercayaan publik. 

Namun, di sini penulis melihat tantangan paling “sunyi”, membangun interoperabilitas bukan sekadar urusan API atau server. Ia adalah urusan kebijaksanaan, disiplin organisasi, dan kesediaan berbagi kontrol.

1. Data sebagai infrastruktur publik, bukan sekadar “bahan laporan”

Kita sudah punya fondasi normatif melalui Satu Data Indonesia (Perpres 39/2019) yang menekankan standar data, metadata, interoperabilitas, serta kode referensi/data induk. Rencana induk 2025-2045, menurut penulis, hal ini berusaha “mengangkat” fondasi itu menjadi praktik pemerintahan sehari-hari bukan hanya portal atau kewajiban mengunggah kumpulan data.

Tetapi, kadang kita terlalu cepat berasumsi bahwa jika data “tersedia”, maka negara otomatis menjadi cerdas. Pengalaman banyak negara-negara seperti Dernmark dengan “data governance” yaitu dengan infrastruktur identitas/login nasional yang memudahkan akses lintas layanan (NemLog-in) dan program data dasar bersama (Basic Data Program) yang menekan permintaan data ke warga yang semakin banyak. 

Di Singapura dengan identitas digital nasional Singpass dan platform berbagi data antar lembaga API Exchange (APEX) kombinasi yang membuat layanan lintas instansi lebih “mengalir” dan mudah diaudit. Di Republik Korea Selatan yakni dengan landasan kebijakan data yang kuat dan investasi jangka panjang. 

Sehingga OECD menilai Korea sangat maju dalam tata kelola, penyebaran, dan pemanfaatan data di sektor publik.Sedangkan di Britania Raya (Inggris) dengan disiplin desain layanan melalui Service Standard dan peran Government Digital Service (GDS) sebagai penggerak pendekatan lintas kementerian.

Dari pengalaman beberapa negara tersebut, ada hal yang menarik: mereka menekan standar kebutuhan pengguna dan “menyelesaikan seluruh masalah”, sehingga digitalisasi tidak menjadi proyek aplikasi semata yang menunjukkan hal sebaliknya: data yang buruk melahirkan kebijakan yang buruk, dan data yang tidak terintegrasi membuat keputusan jadi tambal-sulam.

Itulah mengapa OECD menekankan perjalanan publik yang didorong oleh data sebagai agenda tata kelola, yakni: kualitas data, etika, privasi, dan kapasitas institusi merupakan inti, bukan aksesori.

Ada beberapa solusi yang ingin ditawarkan penulis, yakni: pemerintah pusat dan daerah perlu menerapkan tata kelola data minimum yang layak, hal minimum yang wajib ada sebelum berbicara “AI” atau “smart service”, yakni:  1) 
Kamus indikator lintas sektor yang tidak berubah tiap pergantian aplikasi; 2) Standar metadata yang dipatuhi; 3) Mekanisme kualitas data yang jelas (siapa pemilik, siapa wali data, bagaimana koreksi); dan 4) Prinsip “sekali input dipakai bersama” (sekali saja) pada layanan prioritas.

Keempat tawaran ini masih terdengar teknis, tapi dampaknya terhadap kemanusiaan, warga tidak lagi menjadi “data kurir” yang mengulangi isian yang sama.

2) Dari “aplikasi” ke “layanan” negara sebagai platform yang memudahkan publik

Penulis perhatikan pemerintah mulai menegaskan bahwa pemerintah digital adalah perubahan mendasar dalam tata kelola, cara menetapkan kebijakan, memberikan layanan, dan berinteraksi dengan masyarakat, ini bukan sekadar menggunakan teknologi dalam birokrasi. 

Ini sinyal bahwa ada hal penting yakni pemerintah fokus beralih dari output (jumlah aplikasi, jumlah portal) ke hasil (waktu layanan turun, biaya transaksi turun, akses meningkat, kepuasan naik).

Secara kontekstual, ini sejalan dengan literatur transformasi digital yang menyebut transformasi sebagai perubahan proses dan model operasi organisasi, bukan digitalisasi permukaan.

Gregory Vial (2019), dalam konsepnya pada Bab buku dengan judul “Understanding Digital Transformation”, menempatkan transformasi digital sebagai agenda perubahan organisasi yang kompleks dengan melibatkan strategi, struktur, proses, dan nilai.

Solusi praktis yang terasa “masuk akal” : rencana induk sebaiknya diterjemahkan menjadi portofolio perjalanan layanan (service Journeys) yang paling sering dipakai warga dokumen kependudukan, perizinan usaha, bantuan sosial, layanan kesehatan, pendidikan. 

Setiap perjalanan layanan memiliki indikator yang spesifik: waktu selesai, jumlah langkah, kebutuhan datang fisik, tingkat kegagalan, dan titik paling sering “macet”. Lalu sistem dan data dirapikan mengikuti perjalanan layanan itu, bukan sebaliknya.

OECD juga menekankan desain dan penyampaian layanan publik di era digital harus berpusat pada pengguna, terintegrasi, dan didukung tata kelola serta kapabilitas organisasi. Di titik ini, transformasi digital menjadi lebih manusia: ia dimulai dari rasa lelah warga saat mengurus layanan, bukan dari daftar fitur aplikasi.

3) Orkestrasi nasional: persoalan terbesar bukan teknologi, tetapi memperkuat “koordinasi”

Rencana induk ini mengandaikan kerja kolektif lintas kementerian/lembaga dan lintas tingkat pemerintahan. Kementerian PANRB bahkan menyebut perlunya orkestrasi nasional. Di sini penulis melihat “politik administrasi” bekerja: siapa yang memimpin arsitektur? siapa yang menentukan standar? siapa yang menanggung biaya integrasi? siapa yang bertanggung jawab saat data salah?

Bank Dunia, melalui GovTech Maturity Index (2025) namun telah dirilis sejak tak tahun (2020) dengan judul “Melacak Transformasi Digital Sektor Publik di Seluruh Dunia”, mengukur kematangan transformasi digital pemerintah bukan hanya dari portal layanan, tetapi juga dari infrastruktur bersama, sistem keseluruhan pemerintah, dan pemberdayaan seperti regulasi, institusi, keterampilan digital.

Ini memperkuat satu pelajaran: jika integrasi dibiarkan sebagai urusan proyek masing-masing instansi, maka fragmentasi akan bertahan, hanya tampilannya yang lebih modern. 

Ada 3 (tiga) hal yang ingin penulis berikan sebagai solusi yang realistis, yakni: 1) layanan bersama yang benar-benar dipakai bersama (identitas, pembayaran, notifikasi, pertukaran data), 2) kebijakan pengadaan yang mencegah vendor lock-in (standar terbuka, modular, exit strategy), serta 3) skema insentif: daerah/instansi yang mematuhi standar dan berbagi pakai diberi keuntungan fiskal atau program prioritas.

4) Data-driven tidak bisa berubah menjadi “data-driven tanpa keadilan”

Bagian ini kadang membuat penulis berhenti sejenak. Karena ketika negara menjadi data-driven, selalu ada risiko: warga miskin data, warga yang tidak punya akses digital, atau warga yang “tak terbaca” oleh sistem bisa semakin tersih. 

Di sinilah konsep keadilan data menjadi relevan: Taylor (2017) mengingatkan bahwa keadilan data terkait bagaimana orang dibuat terlihat/tidak terlihat, dilibatkan/tidak dilibatkan, dan diperlakukan setara/tidak setara dalam dunia yang semakin terdigitalisasi. 

Solusi humanis yang bisa dibangun sejak awal, yaitu: 1) bias audit pada data dan pada keputusan berbasis data (bukan hanya audit aplikasi), 2) privasi dengan desain dan kontrol akses yang ketat, 3) kanal layanan alternatif yang berjanji (bukan “jalur manual” yang dianggap sebagai kelas dua), 4) literasi data untuk aparatur dan warga agar data bukan alat kontrol sepihak, tetapi alat perbaikan bersama. 

Hasil Survei E-Government PBB juga menekankan kerangka pemerintahan digital untuk institusi yang efektif, inklusif, dan akuntabel jadi inklusi bukan catatan kaki.

Dari urain ini penulis menyimpulkan bahwa Rencana Induk Pemerintah Digital 2025-2045 akan berhasil bukan ketika kita punya lebih banyak sistem, melainkan ketika negara mampu mendengarkan kenyataan melalui data yang tertatalalu bertindak cepat, adil, dan bisa diuji. 

Kondisi di lapangan, ukuran paling jujur ​​sering sangat sederhana: apakah warga merasa hidupnya dipermudah, atau justru ditambah beban baru?. Kita tunggu action pemerintah selanjutnya..!!

Publish: @Admin

0 Komentar